Rabu 24 Dec 2014 18:15 WIB

Zoelva: Apa Hakim MK Masih Dipertanyakan Kelayakannya?

Rep: C01/ Red: Erdy Nasrul
 Ketua MK Hamdan Zoelva (tengah) membacakan hasil putusan permohonan UU MD3 di kantor Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (29/9).  (Republika/Tahta Aidilla)
Ketua MK Hamdan Zoelva (tengah) membacakan hasil putusan permohonan UU MD3 di kantor Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (29/9). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Setelah lulus seleksi administrasi untuk menjadi calon hakim konstitusi, Ketua sekaligus Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menolak untuk mengikuti seleksi wawancara. Zoelva menyatakan jika ia mengikuti wanwancara kembali, secara tak langsung kelayakannya sebagai hakim dipertanyakan.

"Persoalannya, apakah hakim MK yg oleh UUD masih ditanyakan lagi kemampuan dan kelayakannya?" tulis Hamdan melalui akun Twitter pribadinya @hamdanzoelva, Rabu (24/12).

Hamdan menjelaskan seleksi wawancara merupakan seleksi untuk mengukur kemampuan dan kelayakan. Jika ia yang saat ini merupakan hakim MK mengikuti seleksi kembali, secara tak langsung kemampuan dan kelayakannya dipertanyakan. Jika seperti itu, Hamdan mempertanyakan tentang bagaimana putusan-putusan yang telah dijatuhkan olehnya selama ini jika kemampuan dan kelayakannya dipersoalkan.

Menurut Hamdan, lebih baik pihak Panitia Seleksi (Pansel) hakim konstitusi melihat kinerja Hamdan selama menjadi hakim di MK. Pansel juga bisa meneliti berbagai putusan Hamdan serta apa yang ia lakukan selama menjadi hakim. Selain itu, Pansel juga bisa meminta masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam membuat penilaian terkait kelayakan Hamdan.

"Menurut saya sangat elegan kalau dilihat saja rekam jejak dan kinerja selama menjadi hakim. Tinggal pilih saja apa masih layak atau tdk," lanjut Hamdan.

Hamdan menegaskan dirinya tidak bermaksud menjadi yang paling benar, yang paling luas pengetahuannya, ataupun yang paling layak menjadi hakim konstitusi. Hanya saja, dengan posisinya saat ini, yaitu hakim dan ketua MK yang oleh UUD disebut negarawan, maka tidak pantas jika ia harus mengikuti seleksi wawancara atau fit and proper test tersebut. Hamdan juga menegaskan akan menghormati apapun putusan presiden terkait pemilihan hakim konstitusi nantinya. "Saya menjaga kewibawaan institusi hakim dan ketua MK, yg sdg saya jabat. Interview itu adalah test kemampuan dan kelayakan," terang Hamdan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement