Rabu 24 Dec 2014 19:05 WIB

BPBD: 38 Kecamatan di Sukabumi Rawan Longsor

Longsor. Ilustrasi
Foto: Antara
Longsor. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sekitar 80 persen dari 47 kecamatan atau 38 kecamatan merupakan daerah rawan bencana alam tanah longsor.

"Jumlah daerah rawan bencana tanah longsor ini bertambah sebanyak 16 kecamatan yang awalnya hanya 22 kecamatan," kata Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Sukabumi, Usman Susilo di Sukabumi, Rabu (24/12).

Menurutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan semakin banyak kecamatan yang menjadi rawan bencana tanah longsor ini seperti tingginya curah hujan dan bertambahnya pemukiman sehingga menyebabkan lingkungan rusak.

Bahkan tidak sedikit bencana tanah longsor ini disebabkan oleh tidak teraturnya konsep pembangunan permukiman seperti di Kecamatan Parungkuda.

Adapun beberapa daerah rawan bencana longsor yakni Kecamatan Cidolog, Nyalindung, Pabuaran, Cibadak, Nagrak, Parungkuda, Warungkiara, Sukaraja, Ciemas dan lain-lain.

Saat ini daerah rawan bencana di Kabupaten Sukabumi hampir merata berada di wilayah selatan dan utara, karena hujan deras yang cukup merata. Bahkan dari data BPBD pada Desember

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan setiap anggota kelurahan, desa dan kecamatan untuk bersama-sama melakukan pencegahan dan penanggulangan bencana tujuannya untuk meminimalisasikan dampak bencana," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Forum Koordinasi SAR Daerah Kabupaten Sukabumi, Okih Fajri mengatakan pihaknya juga bersiaga untuk antisipasi terjadinya bencana alam, karena melihat dari kondisi cuaca potensi bencana cukup tinggi.

Untuk itu, pihaknya sudah menginstrusikan kepada setiap anggotanya untuk selalu waspada dan cepat tanggap jika terjadi bencana tujuannya untuk segera membantu korban.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement