REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penegakkan hukum terhadap pelanggaran HAM di Indonesia dianggap belum berjalan baik. Karenanya, pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Joko Widodo (Jokowi), serta kinerja Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendapat rapor merah untuk satu tahun terakhir.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai, selama 2014 pemerintah belum berhasil menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa lalu. Misalnya,kasus pelanggaran HAM di Aceh Utara yang dikenal sebagai kasus Simpang KKA (1999), kasus Jambu Keupok di Aceh Selatan (2003), serta beberapa kasus lainnya.
Meskipun pada Juni 2014, Komnas HAM telah menjadikan peristiwa Simpang KKA menjadi prioritas. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait kelanjutan penanganan kasus tersebut.
SBY yang masih menjabat sebagai presiden hingga Oktober 2014 juga dinilai minim prestasi dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM. Menurut Kontras, SBY hanya berhasil saat melakukan dialogis terkait penanganan pelanggaran HAM.
Namun, pencapaian pemerintah SBY tidak substansial dalam urusan hak asasi manusia. Padahal, dalam masa SBY, Kontras mencatat terjadi sejumlah isu HAM. Seperti intimidasi terhadap warga penghuni rumah negara di Jatibaru, Gambir, lalu isu kebebasan beragama, proses hukum yang tidak adil, hingga indikasi adanya rekayasa kasus.
Untuk era Jokowi yang baru berjalan beberapa bulan ini, Kontras juga mencatat sejumlah hal terkait upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM. Antara lain, pemerintah belum terlihat memperlihatkan kemauan melakukan pemenuhan hukum yang gagal dipenuhi oleh SBY.
Pembebasan bersyarat Pollycarpus Priyanto dinilai sebagai salah satu wujud kalau Jokowi dan kemenkumham belum memiliki prioritas dalam penyelesaian kasus HAM berat.
Kontras menyatakan, menkumham baru mengetahui pembebasan bersyarat Pollycarpus pada detik-detik terakhir. Ini menunjukkan, selama ini menkumham belum pernah mengecek kasus tersebut.
Padahal, jika menjadikan penuntasan kasus HAM berat sebagai agenda kerjanya, pada detik pertama dilantik, Jokowi dan menkumham seharusnya langsung meminta berbagai laporan terbaru terkait kasus pelanggaran HAM.
Kontras menyatakan, pemerintah Jokowi memiliki segudang pekerjaan rumah terkait kasus pelanggaran HAM. Kasus-kasus HAM seperti soal sengketa tanah, kebebasan beragama dan berkeyakinan, soal HAM di Aceh, hingga pelanggaran HAM berat lain seperti di Papua serta kasus Munir merupakan serangkaian kasus yang menanti Jokowi.
Untuk bisa menyelesaikan kasus pelanggaran HAM, Jokowi harus mampu menjawab persoalan, melakukan penegakan hukum, serta menggunakan mekanisme yang tepat.