REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) akan merevisi harga bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax mulai 3 Januari 2015. Harga BBM nonsubsidi itu akan diturunkan menjadi kisaran Rp 8.700-Rp 8.750.
Direktur Pemasaran dan Ritel Pertamina Ahmad Bambang mengatakan, perubahan tarif baru tersebut akan diumumkan pada 2 Januari. ''Pada 3 Januari 00.00 mulai diberlakukan,'' kata dia, Rabu (31/12). Sebelumnya, Harga pertamax telah direvisi menjadi kisaran Rp 9.600-Rp 9.950.
Menurut Bambang, harga baru hanya berlaku untuk wilayah Jabodetabek. Namun, wilayah luar Jabodetabek akan lebih mahal karena biaya distribusi lebih besar. Pemerintah memutuskan untuk menghilangkan subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis premium mulai 1 Januari 2015 00.00 waktu setempat. Selain itu, premium akan dihapus paling lambat pada 2017.