REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jenazah korban yang tidak lengkap harus dishalatkan. Walaupun, anggota badannya tidak ditemukan sekali pun.
Karena, hal itu wajib dilakukan agar keluarga dan masyarakat luas bisa mendoakan almarhum. Itu dilakukan setelah sebelumnya dilakukan tabayyun atau klarifikasi dari pihak terkait atas kepastian wafatnya tersebut.
"Kalau ditemukan atau tidak jasadnya tetap disholatkan. Tapi harus diklarifikasi dulu kepastiannya sampai batas waktu ditentukan oleh para ahli," ujar Ustaz Erick Yusuf kepada Republika pada Ahad (4/1).
Menurut dia, kematian sifatnya pasti dan bukan merupakan praduga semata. Karena itu, jenazah korban bencana bisa dishalatkan setelah dikonfirmasi kepastiannya, baik dengan kondisi masih ada anggota badannya maupun tidak.
Jika kondisi badannya tidak ada, bisa dilaksanakan shalat gaib dan pelaksanaannya harus dilakukan secara besar-besaran. Prosesi itu dilaksanakan agar setiap orang yang mengenal korban tahu akan kabar kematiannya dan dapat merelakan serta mengikhlaskan almarhum.
"Dilakukan shalat gaib secara besar-besaran dan diumumkan supaya semua orang tahu si fulan sudah meninggal," katanya.
Sementara itu, lanjut Erick Yusuf, kalau korban tersebut masih memiliki anggota badannya maka harus dimandikan, dikafani, dishalatkan, kemudian dikuburkan.
"Ini hukum jenazah yang normal, yang masih ada anggota badannya. Jika tidak ada hanya cukup dishalatkan setelah diklarifikasi kebenarannya," katanya.