Ahad 04 Jan 2015 15:00 WIB

Dua Perda di Kota Sukabumi Makin Giat Disosialisasikan

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Erdy Nasrul
KRD Bogor-Sukabumi
Foto: Republika
KRD Bogor-Sukabumi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI—Pemkot Sukabumi semakin gencar melakukan sosialisasi dua peraturan daerah (perda) ke masyarakat. Pasalnya, kedua perda tersebut dinilai sangat penting untuk diketahui masyarakat.

Sosialisasi misalnya dilakukan pada momen peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Kedua perda itu yakni Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Larangan Minuman Beralkohol dan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

‘’ Masyarakat harus mengetahuinya dan tidak boleh melanggar ketentuan tersebut,’’ ujar Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Ahad (4/1). Oleh karena itu pemkot berusaha secara maksimal melakukan sosialisasi kedua peraturan yang lahir pada 2014 tersebut.

Diterangkan Fahmi, perda mihol 0 persen misalnya digencarkan karena berhubungan dengan maraknya miras oplosan akhir-akhir ini. Targetnya, masyarakat dapat menghindari diri untuk mengkonsumsi miras.

Selain itu ujar Fahmi, pemkot juga menggiatkan sosialisi perda KTR. Di mana, masyarakat dilarang merokok di sejumlah titik yakni fasilitas pelayanan kesehatan, proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement