REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal mengandangkan kendaraan yang masih kedapatan parkir liar. Angkutan umum ataupun kendaraan pribadi.
"Kalau cabut trayek tidak, kita langsung kandangkan saja, kalau dia melanggar karena ngetem sembarangan. Apalagi saat parkir tidak ada sopirnya kita langsung kandangkan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Benjamin Bukit, Senin (5/1).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebelumnya mengatakan ada budaya setoran kepada pihak tertentu yang dilakukan angkot yang ngetem.
"Beliau (Ahok) kan mengatakan Dishub bermain dengan pihak lain kalau ada kendaraan ngetem. Nah sekarang kita coba untuk hadapi tantangan itu," katanya.