REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan menyampaikan, penangkapan penyanyi legendaris Fariz RM yakni berdasarkan laporan warga setempat.
Kendati pihak polisi juga mengakui telah mengintai penyanyi 55 tahun itu sejak lama.
Hari Selasa (6/1) sekitar pukul 12 malam kepolisian Kasat Narkoba yang diketuai Iptu Iptu Edi Suprayetno mulai merancang strategi penangkapan Fariz.
Iptu Edi terlebih dulu mengumpulkan 10 personil anggotanya sebelum melakukan rapat menuju rumah Fariz.
"Baru pukul setengah satu dini hari, Kami tiba dirumah yang bersangkutan," ujar Iptu Edi di Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Selasa (6/1).
Edi melanjutkan, akhirnya polisi dapat membekuk rumah Fariz sekitar pukul dua dini hari. Dan didapati Fariz tengah bersantai sekaligus bermain gitar sambil menghisap ganja.
Itu dilakukan Fariz di di ruang tengah kediamannya di Jalan Camar No 11 Blok BE Bintaro, Tangerang Selatan itu.
AKBP Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Hando Wibowo juga mengatakan hal serupa. Menurutnya Fariz sangat kooperatif, sehingga tidak ada unsur pemaksaan penangkapan.
"Silakan Pak Polisi, tangkap saja saya," ujar Hando menirukan ucapan Fariz pada detik-detik penangkapan.