Rabu 07 Jan 2015 15:15 WIB

Pemkot Bogor Alokasikan 40 Persen APBD untuk Penertiban PKL

Rep: c 09/ Red: Indah Wulandari
Pedagang Kaki Lima
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pedagang Kaki Lima

REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR–-Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengalokasikan sebagian besar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 untuk menertibkan pedagang kaki lima ((PKL).

“Anggaran akan difokuskan pada program pembangunan dan kebutuhan rakyat,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto,  Rabu (7/1)

Menurut data Humas Sekretariat Daerah Kota Bogor, APBD Kota Bogor 2015 ditetapkan sebesar Rp 2.096.250.708.246. Anggaran tersebut akan dialokasikan pada belanja langsung sebesar Rp 1.163.584.746.374.

Pemkot mengalokasikan 40 persen anggaran belanja langsung untuk program-program prioritas yang tengah digalakkan, seperti penertiban PKL, penanggulangan kemiskinan, pembenahan sistem transportasi, dan pembangunan infrastruktur.

Anggaran telah disetujui dan dievaluasi oleh provinsi melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.1659-Keu/2014 mengenai Evaluasi Rancangan Perda Kota Bogor tentang APBD 2015.

Sebelumnya, Lembaga Survei Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia menyatakan Pemkot Bogor minim inovasi dalam mengelola APBD.

Direktur Kopel Indonesia, Syamsudin Alimsyah, merekomendasikan agar Pemkot Bogor memperbaiki postur APBD 2015 dengan mengurangi belanja pegawai dan menambah alokasi anggaran belanja pada kebutuhan publik.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement