Rabu 07 Jan 2015 19:39 WIB

Mega Tak Akan Jadi Wantimpres

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Esthi Maharani
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (ketiga kanan) bersama presiden terpilih Joko Widodo (kedua kanan), wakil presiden terpilih Jusuf Kalla (kanan),  saat pembukaan Rakernas IV PDI Perjuangan di Semarang, Jumat (19/9).   (Antara/R. Rekotomo)
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (ketiga kanan) bersama presiden terpilih Joko Widodo (kedua kanan), wakil presiden terpilih Jusuf Kalla (kanan), saat pembukaan Rakernas IV PDI Perjuangan di Semarang, Jumat (19/9). (Antara/R. Rekotomo)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Struktur anggota dewan pertimbangan presiden (Wantimpres) akan segera diumumkan akhir bulan ini. Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto memastikan, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tidak akan menjadi anggota Wantimpres Jokowi.

"Secara aturan kan Wantimpres tidak boleh menjabat apapun, termasuk parpol. Karena Bu Mega masih ketua umum jadi ya logis tidak menjadi anggota Wantimpres," ujarnya di Istana Negara, Rabu (7/1).

Menurut Andi, penunjukan anggota Wantimpres merupakan kewenangan presiden sepenuhnya. Sehingga, ia mengaku, tidak ikut terlibat dalam seleksi anggota dewan pertimbangan tersebut. 

"Jadi presiden nanti tinggal mengatakan ke kami untuk disiapkan Keppres siapa saja Wantimpres," ucap mantan deputi tim transisi Jokowi-JK tersebut.

Wantimpres adalah lembaga pemerintah nonstruktural yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden. Wantimpres pertama kali dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2007. Lembaga ini merupakan kelanjutan dari Dewan Pertimbangan Agung yang dibubarkan setelah Perubahan Ke-4 UUD 1945.

Landasan konstitusional Wantimpres adalah Pasal 16 UUD 1945. Anggota Wantimpres berjumlah sembilan orang, salah satunya merangkap sebagai ketua. Jabatan ketua dapat dijabat secara bergantian oleh para anggota. Anggota Wantimpres diangkat paling lambat tiga bulan sejak pelantikan presiden, dan berakhir masa jabatannya bersamaan dengan masa jabatan presiden atau karena diberhentikan oleh presiden.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement