REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Palestina segera menjadi anggota Mahkamah Pidana Internasional (ICC) ke-123. Duta Besar Palestina Riyad Mansour mengatakan tujuan Palestina bergabung dengan ICC untuk mencari keadilan bagi bangsanya.
Ia menyatakan negaranya akan melaporkan kejahatan perang serta sejumlah pelanggaran lainnya. ICC didirikan untuk mengadili para pelaku kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida.
Dalam siaran pers pada Senin (5/1), pengadilan menekankan bahwa menerima yurisdiksi ICC tidak secara otomatis memicu penyelidikan. Jaksa ICC Fatou Bensouda mengatakan apakah kriteria di bawah undang-undang untuk membuka penyelidikan telah dipenuhi sebelumnya atau belum.