Kamis 08 Jan 2015 03:44 WIB

DPR Minta Kementerian Desa PDT dan Kemendagri Bagi Tugas

Rep: C89/ Red: Winda Destiana Putri
Fadli Zon
Foto: MgROL29
Fadli Zon

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fadli Zon megkritisi belum rampungnya pembagian kewenangan mengurus desa yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi (PDT).

Fadli mengatakan sebetulnya dia sudah memprediksi akan terjadi tumpang tindih seperti ini saat ada perubahan nomenklatur.

"Seharusnya pemerintah sesegera mungkin menyelesaikan. Sekarang sudah tiga bulan pemerintahan, seharusnya masalah seperti ini diatasi lebih awal," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Rabu (7/1).

Dia menilai harus ada pembagian tugas yang adil. Misalnya, urusan pemerintahan desa menjadi wewenang Kemendagri. Sedangkan untuk pembangunan desa di bawah kewenangan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.

"Dalam tata pemerintahan itu kan harusnya pemerintahan dari atas ke bawah, sehingga semestinya pemerintahan desa memang masuk di kemendagri. Sehingga jelas hierarkinya" tutur Politikus Gerindra ini.

Dia menghimbau agar persoalan pembagian wewenang ini segera diselesaikan. Sehingga kedua pihak bisa membagi tugas dan fungsi masing-masing lembaga yang diatur dalam Undang-Undang desa.

"Sederhana saja, Presiden tinggal bilang urusan desa ditangani oleh ini. Kalau ditanya logikanya, pemerintahan ini kan hierarki dari atas ke bawah. Penekanan terhadap pembangunan di desa masuk di kementerian desa," jelasnya.

Sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo menyampaikan akan segera memindahkan tugas fungsi pokok yang selama ini dilakukan Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kemendagri ke Kementerian Desa dan PDT. Namun, sampai saat ini perpindahan kewenangan ini masih belum juga dilakukan lantaran masih menunggu penataan struktur kementerian/lembaga di Kemenpan Reformasi Birokrasi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement