Kamis 08 Jan 2015 18:15 WIB

MUI Keluarkan Fatwa Pengelolaan Sampah

Rep: c83/ Red: Karta Raharja Ucu
 Aktifitas pedagang buah samping sampah yang menggunung di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (8/1).   (Republika/Raisan Al Farisi)
Aktifitas pedagang buah samping sampah yang menggunung di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (8/1). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 47 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah. Fatwa itu dikeluarkan untuk mencegah kerusakan lingkungan.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Shaleh mengatakan ada beberapa diktum yang diatur dalam fatwa ini. Disamping diktum hukum juga terdapat beberapa rekomendasi untuk kepentingan tindak lanjut secara operasional.

Rekomendasi tersebut ditujukan kepada pemerintah, pembuat UU atau legislatif, pemerintah daerah, pelaku usaha dan tokoh agama. Ia menjelaskan, rekomendasi untuk pemerintah pusat maupun daerah yakni terkait dengan pemberian edukasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Rekomendasi lainnya juga agar masyarakat tidak gampang membuang sisa barang yang masih bisa dimanfaatkan.

Ia menyebut, hal itu dapat didorong dengan melakukan pemilahan sampah baik yang bisa didaur ulang maupun yang tidak. "Selain itu, pemerintah juga harus mampu meningkatkan peran layanan dan perlindungan masyarakat dalam pengelolaan sampah sesuai tugas dan tanggung jawabnya," kata Asrorun Ni'am Shaleh kepada ROL, Rabu (7/1).

Rekomendasi itu disampaikan MUI untuk pemerintah pusat maupun daerah untuk meningkatkan penegakan hukum dan denda bagi yang membuang sampah sembarangan. "Saya rasa langkah-langkah yang diambil pemerintah daerah untuk mengedukasi masyarakat dan juga memberikan punishment itu bagian dari pendidikan masyaraktnya. Jadi ada pendekatan sosialisasi kemudian setelah itu edukasi dan penegakan hukum," ujar Asrorun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement