REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur PT Promic Internasional sekaligus orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Muhtar Ependy membantah pernah mengantarkan uang ke Akil terkait urusan sengketa Pilkada Kota Palembang yang diajukan Romi Herton.
Bantahan tersebut mucul saat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan adanya pengantaran uang ke kediaman Akil di Komplek Liga Mas Jalan Pancoran Indah III, Pancoran, Jaksel.
"Saya nggak pernah antar uang," kata Muhtar saat bersaksi untuk terdakwa Romi Herton dan istrinya, Masyito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (8/1).
Muhtar mengaku, datang ke BPD Kalbar Cabang Jakarta pada 18 Mei 2013 untuk mengambil uang tanpa ditemani siapa pun, termasuk sang supir, Srino. Uang Rp 7,5 miliar yang diambil di bank tersebut, diklaim Muhtar berasal dari Masyito yang merupakan pembayaran atribut kampanye Romi.
Namun, Srino yang juga hadir dalam persidangan membantah keterangan tersebut. Ia menegaskan ikut mengantar Muhtar ke BPD Kalbar saat itu.
"Sama Pak Muhtar dan Bu Lia (istri Muhtar)," ujarnya.
Srino juga membantah pernyataan Muhtar yang mengatakan tidak pernah mengantarkan uang ke rumah Akil usai mengambil uang di BPD Kalbar.
"Ke rumah Pak Akil di Pancoran," kata Srino.
Dalam persidangan tersebut, Srino mengatakan, uang yang diambil oleh Muhtar saat berada di BPD Kalbar dimasukkan ke rompi yang dikenakan Muhtar dan diantarkan ke rumah Akil.
Namun, Muhtar kembali membantah pernyataan Srino. "Tidak mungkin Rp 7,5 miliar dimasukkan ke rompi semua, tidak masuk akal. Tahun 2012 Pak Srino sudah saya pecat," kata Muhtar.
Sebelumnya, Wali Kota Palembang non aktif Romi Herton dan istrinya, Masyito, menjadi terdakwa dalam kasus suap terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 14 miliar dan 316 ribu dolar AS. Romi dan Masyito diseret ke meja hijau dengan dakwaan berusaha memengaruhi keputusan hakim konstitusi dalam penyelesaian sengketa Pilkada Palembang 2013 yang tengah ditangani MK. Kala itu, Akil menjabat sebagai ketua panel.
Jaksa dalam dakwaannya menyebut, pada tanggal 13 Mei 2013, Romi Herton melalui istrinya, Masyito menyerahkan uang sebesar Rp 11,395 miliar dan USD 316,700 kepada Akil Mochtar. Uang tersebut diserahkan melalui Muhtar Ependy di BPD Kalbar Cabang Jakarta Jalan Arteri Mangga Dua, Jakpus.
Seluruh uang tersebut sebelum diserahkan kepada Akil Mochar oleh Muhtar Ependy dititipkan kepada Iwan Sutaryadi, salah satu pimpinan BPD Kalbar.