Senin 12 Jan 2015 16:42 WIB

Ahok-Djarot Sepakat Pecat Pejabat PNS yang Positif Narkoba

Rep: C62/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Aktivitas para pegawai negeri sipil (PNS)
Foto: Prayogi/Republika
Aktivitas para pegawai negeri sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID,‎ JAKARTA-Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memastikan tidak akan memberikan toleransi kepada pejabatnya yang terbukti mengkonsumsi obat-obatan terlarang. Dari ribuan PNS yang dilakukan tes urine awal Januari kemarin ada 13 pejabat eselon II dan III diduga sebagai pengguna aktif narkoba.‎

Ahok sapaan akrab Basuki menyampaikan, dari 13 PNS yang diduga menggunakan obat-obatan terlarang ada lima yang sudah mengakui pada malamnya mengkonsumsi obat-obatan. ‎"Ada lima orang yang bilang dia abis minum obat segala macam hari itu," kata Ahok di Balaikota, Senin (12/1).

Sementara kata Ahok dengan kebijakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saeful Hidayat lima orang itu harus dilakukannya penyelidikan lebih mendalam sebelum dipecat. "Namun pak wagub bilang nanti dicek lagi yang lebih dalam," ujarnya.

Ahok mengatakan, pengguna narkoba baik pemain lama atau baru pasti ketahuan dari ciri-ciri fisik. Meski orang tersebut telah menyampaikan alasan kenapa menggunakan obat-obat terlarang tersebut.

‎"Kalau pemakai kan bisa dicek dari rambut dan sebagainya bisa ketahuan. Nah kalau sudah ketahuan pecat saja dari PNS. Supaya ada efek jeranya," katanya.

Sementara itu Djarot mengaku sudah mengantongi nama pejabat eselon III dan IV yang sudah terindikasi menggunakan narkoba. Untuk masalah penanganannya, kata Djarot pihaknya sudah mengkomunikasikannnya terlebih dahulu dengan Badan Narkotika Nasional untuk ditindak lanjuti.

"Eselon III sama IV saya sudah mengetahui namanya," katanya.

Nama-nama itu, nantinya akan dipanggil BNN untuk diperiksa lebih spesifik untuk mengetahui apakah mereka PNS itu pemain lama atau baru dalam menggunakan obat-obatan terlarang. "Kalau dilihat memang kecanduan, kita sepakat pecat," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement