Senin 12 Jan 2015 19:48 WIB

Ada Tujuh Kasus Hukuman Mati TKI pada 2015

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ilham
 Sejumlah TKI turun dari pesawat Hercules milik TNI AU setibanya di Lanud Soewondo, Medan, Sumut, Rabu (24/12). (Antara/Irsan Mulyadi)
Sejumlah TKI turun dari pesawat Hercules milik TNI AU setibanya di Lanud Soewondo, Medan, Sumut, Rabu (24/12). (Antara/Irsan Mulyadi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid mengatakan ada lima hingga tujuh TKI yang terancam hukuman mati pada 2015. Mereka terlibat kasus kriminalitas seperti pembunuhan dan kekerasan lainnya.

"Itu ada di Arab Saudi, Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Hong Kong," kata Nusron usai menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di gedung KPK, Senin (12/1).

BNP2TKI, kata Nusron, akan memberikan perlindungan hukum terhadap mereka yang terancam hukuman mati. Hal itu sesuai dengan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan terhadap warga negaranya di manapun mereka berada.

Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor itu mengatakan, BNPK2TKI tidak akan berhenti berusaha jika undang-undang negara setempat tidak mau memaafkan mereka. Upaya perlindungan hukum akan diberikan sampai level hubungan bilateral kenegaraan.

"Yang jelas kita akan hadir untuk berikan perlindungan hukum yang lebih kuat, kita usahakan sepenuhnya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement