REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON -- Pembuatan Database Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon, berbuntut panjang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber, Kabupaten Cirebon, mencium ada aroma dugaan korupsi dalam proyek senilai Rp 1,8 miliar tersebut.
''Besok (Selasa) kami akan memanggil sekwan dan kasubag anggaran,'' ujar Kepala Kejari Sumber, Kabupaten Cirebon, Dedie Tri Haryadi, Senin (12/1).
Dedie menjelaskan, pemanggilan itu dimaksudkan untuk menyelidiki alur anggaran yang digunakan dalam pembuatan Database Kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Cirebon.
Pihaknya saat ini sedang mencari data dugaan korupsi dalam proyek tersebut.
Menurut Dedie, dana dalam proyek itu bersumber dari APBD murni 2013 sebesar Rp 121 juta dan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) senilai Rp 565 juta. Ditambah lagi, APBD 2014 sebesar Rp 1,2 miliar. Dengan demikian, total anggaran untuk penyusunan Database Kependudukan menjadi Rp 1,8 miliar.
Dedie menjelaskan, pada Kamis (8/1), pihaknya telah memeriksa sepuluh orang petugas kecamatan yang mendata kependudukan. Pada 2013, mereka sama sekali tidak menerima honor atas kerja mereka.
Sedangkan pada 2014, sepuluh petugas kecamatan tersebut mengaku menandatangani kuitansi honor sebesar Rp 30 ribu. Namun ternyata, di kuitansi itu tertulis honor mereka sebesar Rp 3 juta per orang.
''Kami akan menuntaskan kasus ini. Mudah-mudahan bulan ini kami sudah menetapkan tersangkanya,'' tandas Dedie.