REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat judi digerebek petugas Polsek Prambanan, Kabupaten sleman, Yogyakarta, Ahad (11/1). Di dalam rumah kontrakan yang beralamat di Dusun Kebondalem, RT 01 RW 06 Madurejo, Prambanan, itu, tujuh pelaku perjudian ditahan.
Kapolsek Prambanan Kompol Khundori, menjelaskan penggerebekan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya judi di rumah kontrakan JS (45). "JS diduga sengaja mengontrak rumah itu sejak sebulan terakhir dari pemiliknya untuk tempat berjudi," katanya, Senin (12/1).
Ia mengatakan, perjudian yang dilakukan model 'song' dengan menggunakan kartu remi serta memakai uang sebagai taruhan. "Selain menangkap JS, kami juga menangkap enam orang lainnya yakni ES, SR, HM, JP, SM, dan RG. Saat digrebek mereka tengah asyik berjudi dengan membagi dalam dua kelompok," katanya.
Khundori mengatakan, barang bukti yang diamankan antara lain empat set kartu jenis remi yang sudah terbuka. Kemudian dua set kartu serupa tapi masih utuh belum terbuka. "Kami juga mengamankan barang bukti sejumlah uang tunai yang digunakan untuk bertaruh, satu unit mobil Toyota Avanza AB-1415-GK warna biru metalik, empat unit sepeda motor," katanya.
Ia mengatakan, JS selaku pengontrak rumah mengaku baru kali pertama melakukan judi di rumah tersebut. "Tetapi tersangka lainnya menyampaikan sudah ada sekitar tujuh kali tapi berpindah-pindah tempat," katanya.