REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Namun, KPK enggan membuka nama orang yang memberi hadiah saat Budi menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri periode 2003-2006.
"Terkait siapa orang, berapa transaksi, bagaimana caranya, mohon maaf, itu belum bisa dijelaskan dan sebaiknya tidak dijawab sekarang," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung KPK, Selasa (13/1).
Ia mengatakan, sejauh ini KPK hanya bisa menyampaikan terkait hasil gelar perkara. Berdasarkan penyelidikan sejak Juli 2014, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan mantan ajudan Megawati Soekarnoputri pada Senin (12/1) kemarin.
Namun, Bambang memastikan, semua hal tersebut akan dikemukakan dalam dakwaan terhadap Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) tersebut.
Menurutnya, penetapan Budi sebagai tersangka telah melalui proses panjang. KPK mendapat aduan dari masyarakat terkait kasus yang membelit calon Kapolri yang diajukan Presiden Jokowi itu sejak 2010 silam.
Bahkan, dalam penelusuran rekam jejak calon menteri beberapa waktu lalu, nama Budi masuk dalam catatan merah KPK.
Bambang mengatakan, selama ini KPK menahan diri untuk berbicara terkait kasus tersebut karena proses sedang berjalan.
"Kami tidak boleh membuat pernyataan yang mengganggu proses yang sedang berjalan, jadi semua itu dilakukan untuk memastikan proses yang sedang berjalan bisa dilakukan dengan baik," ujarnya.