Selasa 13 Jan 2015 20:06 WIB

Fit and Proper Test Budi Gunawan Harus Berjalan?

 Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan berbicara kepada media usai melakukan pertemuan dengan DPR dikediamannya, Jakarta, Selasa (13/1).  (Republika/Tahta Aidilla)
Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan berbicara kepada media usai melakukan pertemuan dengan DPR dikediamannya, Jakarta, Selasa (13/1). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta tetap melanjutkan fit and proper test terhadap Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri. Penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK belum mengikat secara hukum.

"Yang harus menjadi catatan kita semua adalah status tersangka belum tentu bersalah secara hukumn,"kata Direktur Eksekutif Insitute for Strategic and Indonesian Studies (ISIS), Kisman Latumakulita melalui siaran persnya, Selasa (13/1)

Menurutnya, institusi hukum yang berwenang menyatakan seseorang bersalah melanggar hukum atau tidak adalah lembaga peradilan, bukan KPK. Proses fit and proper test tetap berjalan dan baru berhenti apabila Mahkamah Agung (MA) sudah memutus Budi Gunawan bersalah terkait kasus rekening gendut.

"Semua pihak termasuk KPK harus menghormati azas hukum yang kita anut yaitu azas praduga tak bersalah,"imbuhnya.

Atas itulah ISIS meminta kepada DPR untuk melanjutkan fit and proper test Calon Kapolri yg diajukan Presiden Jokowi, yaitu Komjend. Budi Gunawan, hingga keputusan hukum yang final dan mengikat. "Semua harus bersabar mengikuti tahapan hukum yang dilalui," imbuhnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement