REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Sutarman menyatakan akan menyediakan bantuan hukum bagi Komjen Polisi Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan merupakan calon Kapolri yang diusulkan Presiden Joko Widodo.
"Polri akan menyiapkan bantuan hukum," kata Kapolri Jenderal Sutarman kepada wartawan setelah rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu malam (14/1).
Ia mengatakan akan menyediakan bantuan karena Komjen Budi Gunawan merupakan personel yang masih aktif dari Kepolisian Republik Indonesia.
Sutarman menyatakan, pemilihan Kapolri merupakan hak prerogatif yang digunakan oleh Presiden.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijanto mengatakan, bila Presiden menghendaki maka masih ada calon pengganti tetapi semuanya diserahkan kepada Presiden.
"Semua kemungkinan ada, nanti mana dipilih yang terbaik," katanya.
Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan, sembilan fraksi yang hadir dalam rapat pleno komisi secara aklamasi menyetujui Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian RI.
"Setelah mendengar pandangan sembilan fraksi yang hadir, menyetujui surat dari Presiden Joko Widodo dengan musyawarah mufakat secara aklamasi," kata Aziz Syamsuddin di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (14/1).
Dia mengatakan, kesepakatan sembilan fraksi itu mengangkat Budi Gunawan sebagai Kapolri dan sekaligus memberhentikan Jenderal Pol Sutarman.