Rabu 14 Jan 2015 20:59 WIB

Pertama Kalinya Calon Kapolri Berstatus Tersangka

 Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III, DPR RI, Jakarta, Rabu (14/1). (Republika/Agung Supriyanto)
Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III, DPR RI, Jakarta, Rabu (14/1). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejarah baru terjadi di negara ini, seorang calon Kapolri yang dipilih seorang presiden digagalkan oleh lembaga ad hoc.

Pengamat Politik dari Universitas Diponegoro Semarang, Teguh Yuwono,menyatakan kejadian ini semakin menunjukkan kewenangan presiden yang kekurangan wibawa. "Secara tidak langsung kewenangan presiden jadi tidak kuat karena tekanan dari KPK yang masih lembaga ad hoc," sergahnya, saat dihubungi, Rabu (14/1).

Secara kacamata politik, dalam penunjukan Kapolri ini banyak kekuatan-kekuatan politik balik layar yang menyebabkan tekanan terhadap Jokowi. "Konteks pertarungan politik di balik layar semakin kuat dalam penjegalan Budi Gunawan," imbuhnya.

Saran dia, lebih baik presiden tetap melanjutkan proses pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri, "Dengan alasan azas pra duga tak bersalah tetap dikedepankan. Tapi kita menunggu saja sikap presiden Jokowi," demikian Teguh.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement