REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sempat menunjukkan surat hasil penyidikan serta Laporan Hasil Analisa (LHA) transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2010 saat menjalani uji kelayakan di DPR. Pakar Hukum Muzakir menilai surat tersebut tidak bisa dijadikan pertimbangan.
Muzakir juga mengimbau agar ke depannya Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga melibatkan seluruh instrumen penegakkan hukum dalam proses penyeleksian. Instrumen penegakkan hukum yang dimaksud ialah kepolisian hingga kejaksaan. Pernyataan Muzakir ini didasari dengan pertimbangan bahwa catatan-catatan kejahatan non korupsi ada di tangan penyidik atau polisi.
Karena itu, dengan dilibatkannya instrumen-instrumen penegakkan hukum tersebut, Presiden dapat mengetahui rekam jejak orang yang diseleksinya dengan lebih menyeluruh, tidak terpaku dengan kasus korupsi saja. Instrumen penegakkan hukum ini dapat melihat apakah calon yang akan diseleksi Presiden terlibat kejahatan non korupsi, misalnya KDRT, pemukulan atau pun penganiayaan.
"(Proses seleksi) Yang akan datang harus ada standar, lah," ujar Muzakir.