REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menduga ada intervensi dan tekanan dari korporasi sehingga teluk Benoa akan direklamasi. Hal ini dinilai akan semakin merusak teluk tersebut yang merupakan kawasan konservasi.
"Ada banyak dugaan. Diantaranya tekanan korporasi," ujar Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi, Muhnur Satyaprabu, saat dihubungi, Sabtu (10/1).
Menurutnya, hal ini membuat rencana reklamasi yang ditentang ribuan warga disana berjalan mulus. Izin reklamasi yang dikeluarkan pemerintah daerah dan juga kementerian kelautan dan perikanan (KKP) era Sharif Cicip Sutardjo, dikabarkan berjalan mulus.
"Kami sudah mengirim surat ke KKP sejak era kepemimpinan Sharif, namun tidak direspon," papar Muhnur. Surat tersebut meminta penjelasan terkait reklamasi teluk Benoa yang merupakan kawasan konservasi. Bagaimana ceritanya kawasan konservasi yang jelas-jelas harus dilindungi, justru akan direklamasi.
Menurutnya, KKP era Sharif berperan dalam pembicaraan rencana reklamasi ini. Sebabnya, reklamasi ini berkaitan dengan wilayah pesisir yang menjadi domain tugas kementerian yang ketika itu dipimpin Cicip.
Pihaknya menilai rencana reklamasi ini adalah salah satu contoh kasus yang sampai saat ini telah membuat kehidupan masyarakat sekitar merasa terancam akan bencana ekologis. Reklamasi tersebut akan berdampak pada penurunan daya dukung lingkungan hidup di Propinsi Bali. Tidak kurang dari 800 hektare akan direklamasi. Hal ini akan mengancam sumber-sumber kehidupan se-kurang-kurangnya satu juta jiwa penduduk wilayah sekitar Teluk Benoa.