Jumat 16 Jan 2015 00:05 WIB

Sidang Mualaf Dituduh Paksakan Agama dan Human Trafficking Digelar

Rep: C70/ Red: Julkifli Marbun
Palu hakim (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Palu hakim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG –- Sidang mualaf Mentawai yang diduga sebagai pelaku human trafficking, kembali digelar. Empat dari sembilan orang tua anak-anak dihadirkan sebagai saksi di pengadilan yang digelar di PN Padang, Sumatera Barat.

Kepada Hakim Ketua, Siswatmono, keempat orang tua menyatakan mengetahui anak-anaknya dibawa oleh terdakwa Ramses Saogo alias Farhan Muhammad dan Mayarni Mzen.

“Mau dibawa silahkan, asalkan untuk sekolah,” kata Alfian salah seorang orang tua di persidangan, Kamis (15/1).

Para orang tua mengatakan, selama ini tak pernah menaruh curiga sama sekali kepada Ramses. Mereka juga menyatakan tahu jika anaknya akan bersekolah di pesantren. Saat kembali ke Mentawai, para orang tua menyatakan, tak ada satupun dari anak mereka yang mengatakan diajarkan atau dipaksa memeluk Islam oleh Ramses.