REPUBLIKA.CO.ID, PADANG –- Sidang mualaf Mentawai yang diduga sebagai pelaku human trafficking, kembali digelar. Empat dari sembilan orang tua anak-anak dihadirkan sebagai saksi di pengadilan yang digelar di PN Padang, Sumatera Barat.
Kepada Hakim Ketua, Siswatmono, keempat orang tua menyatakan mengetahui anak-anaknya dibawa oleh terdakwa Ramses Saogo alias Farhan Muhammad dan Mayarni Mzen.
“Mau dibawa silahkan, asalkan untuk sekolah,” kata Alfian salah seorang orang tua di persidangan, Kamis (15/1).
Para orang tua mengatakan, selama ini tak pernah menaruh curiga sama sekali kepada Ramses. Mereka juga menyatakan tahu jika anaknya akan bersekolah di pesantren. Saat kembali ke Mentawai, para orang tua menyatakan, tak ada satupun dari anak mereka yang mengatakan diajarkan atau dipaksa memeluk Islam oleh Ramses.
Sementara itu, ditemui usai persidangan, Ramses mengatakan, semua keterangan yang diberikan para saksi sesuai dengan fakta. “Sidang cukup meringankan. Persidangan selanjutnya optimis,” tutur Ramses.
Sebelumnya, pada 25 Juni 2014, Farhan Muhammad dan Mayarni Mzen ditangkap aparat kepolisian resor Kota Padang, Sumatera Barat, di kota tersebut.
Kedua dai ini dituduh membawa kesembilan anak Mentawai itu ke Jakarta untuk dijual serta memaksakan agama Islam kepada anak-anak itu. Sejak saat itu, keduanya ditahan di Lapas Muara Padang, Sumatera Barat.
Farhan dan Mayarni didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan Pasal 86 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.