REPUBLIKA.CO.ID, SERANG – Plt Gubernur Banten Rano Karno kembali menaikkan jabatan seorang tersangka kasus korupsi. Hari ini, Jumat (16/1) Rano merotasi 22 pejabat struktural yang ternyata salah satunya merupakan tersangka korupsi.
Pekan lalu, Iing Suwargi yang merupakan tersangka kasus korupsi proyek Pembangunan Prasarana Pengaman Pantai Normalisasi Muara Pantai Karangantu, diangkat menjadi Asda II Provinsi Banten. Sebelumnya Iing hanya merupakan mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman (DSDAP).
Hari ini, Rano kembali melantik Sutadi menjadi Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan. Padahal, Sutadi yang sebelumnya hanya menjabat sebagai Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLHD) sudah ditetapkan oleh Polda Banten sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Kedaung, Kota Tangerang senilai Rp 23,42 miliar.
Bahkan, Polda Banten merencanakan akan menjerat Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Sutadi dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Karena, dalam memproses kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Kedaung, Kota Tangerang senilai Rp 23,42 miliar, terdapat kerugian negara hingga Rp 16 miliar.
“Rencananya kita juga akan menjeratnya dengan TPPU, karena selain angka korupsinya yang cukup fantastis (besar). Merugikan Negara cukup besar juga, sekitar Rp16 miliar dari nilai proyek,” kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Banten, AKBP Zaenudin.
Untuk posisi kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Kedaung, Kota Tangerang senilai Rp23,42 miliar, Polda Banten masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Penyelesaian kasusnya masih menunggu hasil audit BPK,” terangnya.
Plt Gubernur Banten Rano Karno menilai jika pengangkatan pejabat sudah melalui mekanisme yang berlaku. Ia menyebut pengangkatan tersebut telah melalui mekanisme Badan Kepegawaian Daerah.