REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menilai pemberhentian Jenderal Sutarman sebagai kepala polri adalah keputusan yang keliru.
"Pemberhentian sutarman lantas disusul dengan pengangkatan Plt Kapolri pada hemat saya merupakan keputusan yg keliru dikihat dari sdt UU," katanya lewat akun twitter pribadinya, Ahad (18/1).
Menurutnya, pemberhentian Sutarman seharusnya satu paket dengan pengangkatan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri yang baru.
Ia mengatakan jika presiden menunda pengangkatan Budi Gunawan, mestinya Sutarman belum diberhentikan meski DPR sudah setuju dia berhenti.
"Pemberhentian Sutarman haruslah satu paket dengan pengangkatan Kapolri baru," katanya.
Pengangkatan Plt Kapolri pun baru bisa 'muncul' jika kapolri diberhentikan sementara dalam keadaan mendesak. Misalnya, kapolri melanggar sumpah jabatan atau membahayakan keamanan negara.
"Lain halnya kalau Sutarman diberhentikan sementara karena melanggar sumpah jabatan atau membahayakan keamanan negara,"
"Dalam keadaan spt itu, maka Presiden menangkat Plt Kapolri yang setelah Plt tsb diangkat, Presiden harus minta persetujuan DPR," tulisnya.