REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Tedjo Edy Purdjiatno mengungkapkan, Presiden Joko Widodo telah menawari jabatan baru pada Jenderal Sutarman yang tak lagi menjabat sebagai Kapolri. Tedjo menyebut, Sutarman bisa menduduki jabatan di luar TNI atau Polri, seperti duta besar atau komisaris BUMN.
"Tapi kita terserah pejabatnya," kata Tedjo di Istana Negara, Senin (19/1).
Meski demikian, pernyataan Tedjo dibantah oleh Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto. Menurut Andi, presiden belum menawarkan jabatan apa pun pada Sutarman. "Setahu saya belum ada penugasan baru dari presiden," kata dia, Senin (19/1).
Bahkan, menurut Andi, Sutarman telah meminta pada presiden untuk tidak diberi tugas baru sampai akhir masa jabatannya pada Oktober mendatang. Dengan demikian, mantan kapolri tersebut kini berstatus sebagai jenderal aktif tanpa jabatan.
Andi menambahkan, status seperti itu lazim terjadi dalam kepolisian. Ia mencontohkan, mantan Kapolri Da'i Bachtiar pernah diberhentikan dari jabatannya sebelum masa pensiun. Kemudian, Da'i berstatus sebagai jenderal aktif selama lebih dari satu tahun.