Selasa 20 Jan 2015 13:23 WIB

Granat: Bandar Narkotika Juga Harus Divonis Mati

 Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan barang bukti ganja yang disita dari tangan tersangka berinisial MU (kanan) sebelum dimusnahkan di Kantor BNN, Jakarta Timur, Jumat (16/1). (Antara/Sigid Kurniawan)
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan barang bukti ganja yang disita dari tangan tersangka berinisial MU (kanan) sebelum dimusnahkan di Kantor BNN, Jakarta Timur, Jumat (16/1). (Antara/Sigid Kurniawan)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN-- Gerakan Nasional Anti-Narkotika (Granat) Sumatera Utara meminta kepada pemerintah agar menghukum mati pengedar dan bandar narkoba, karena selama ini mereka yang telah menghancurkan moral generasi muda harapan bangsa.

"Pemasok narkoba dari dalam dan luar negeri itu, wajar divonis mati sehingga dapat membuat efek jera bagi gembong lainnya," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Granat Sumut H Hamdani Harahap,SH,MH di Medan, Selasa (20/1).

Pemberian hukuman mati terhadap "big bos" narkoba itu, menurut dia, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Jadi, hukuman mati tersebut jangan hanya dilaksanakan terhadap kurir narkoba yang merupakan orang suruhan sindikat narkoba tersebut," ujar Hamdani.

Dia menyebutkan, penerapan hukum mati terhadap pengedar dan bandar narkoba itu, harus tegas dan bijaksana, serta jangan terkesan pilih kasih. "Semestinya pengedar narkoba dengan kurir harus sama-sama dijatuhi hukuman mati, karena mereka dianggap bersekongkol memasok, serta menyeludupkan barang terlarang itu," kata Advokat/Pengacara terkenal di Sumut.

Hamdani menjelaskan, kasus yang dialami Rani Andriani atau Melisa Aprilia (38) warga Kelurahan Sayang, Cianjur, Provinsi Jawa Barat yang membawa 3,5 heroin adalah sebagai kurir narkoba. Namun, Rani dijatuhi hukuman mati dan telah dilaksanakan eksekusinya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

"Pemberian sanksi hukuman mati bagi pengedar dan bandar narkoba kelas kakap itu, dapat menekan peredaran obat-obat yang berbahaya bagi kesehatan manusia," kata Ketua DPD Granat Sumut.

Sebelumnya, lima terpidana mati kasus narkoba telah menjalani eksekusi di lapangan tembak Limusbuntu yang berdampingan dengan Pos Polisi Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (18/1) pukul 00.30 WIB.

Lima terpidana mati itu terdiri atas Ang Kim Soei (62) warga negara Belanda, Namaona Denis (48) warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga negara Brasil, Daniel Enemua (38) warga negara Nigeria, dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia (38) warga negara Indonesia. Selain itu, seorang lagi napi narkoba Tran Thi Bich Hanh (37) warga Vietnam di eksekusi mati di Kabupaten Boyolali,

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement