REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ormas Muhammadiyah menilai pelaku penyimpangan seksual memang pantas dihukum mati. Anggapan ini dinyatakan Muhammadiyah setelah MUI memberikan fatwa tentang penyimpangan seksual.
"Dalam hukum Islam, pelaku penyimpangan seksual memang pantas dihukum mati," ujar Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Yunahar Ilyas saat dihubungi Republika, Selasa (20/1).
Ia menjelaskan, secara hukum Islam, pelaku penyimpangan seksual seperti homoseksual, lesbian, pencabulan, dan sodomi itu harus dihukum mati. Misalnya pelaku homoseksual harus dilemparkan dari gedung atas. Kemudian untuk pelaku zina dalam Islam dihukum dengan rajam sampai mati.
Menurut Yunahar, hukum zina itu ada dua hukuman yakni dicambuk 100 kali dan dirajam. Untuk pelaku yang masih gadis atau perjakaa dihukum dengan cambukan. Sedangkan, lanjutnya, pelaku yang sudah nikah dihukum rajam hingga mati.
Meski dalam hukum Islam pelaku yang demikian memang pantas dihukum mati, tapi menurut Yunahar hukuman itu belum bisa diterapkan. Sebab, ujarnya, Indonesia tidak memakai hukum Islam. Oleh karena itu, Yunahar menyatakan DPR menjadi pihak yang pantas menentukan hukumaN.
"Sebab merekalah pihak yang memiliki hak untuk membuat peraturan," ucapnya.
Maka dari itu, Yunahar menyarankan DPR untuk memperbaiki dan mengamandemen UU Pidana Keasusilaan. Mengenai pengertian asusila terutama zina, kata Yunahar, selama ini Indonesia masih memegang pengertian secara barat.
Menurutnya, dalam pengertian barat, zina dianggap pantas dihukum jika pelakunya sudah sama-sama menikah. Jadi, apabila pelakunya sama-sama belum memiliki pasangan yang resmi itu tidak apa-apa.
Sementara itu, ungkap Anwar, hukum Islam memiliki pandangan yang sangat berbeda dari pengertian barat. Menurutnya, dalam Islam pelaku zina dalam status apapun itu pantas memperoleh hukuman.
Oleh karena itu, Yunahar menyarankan agar DPR bisa memperbaiki aturan pidana. Jika memang tidak bisa menerapkan hukuman mati, DPR bisa menerapkan sanksi yang lebih pantas terhadap pelaku penyimpangan. Dia mengaharapkan hukuman bagi pelaku tersebut bisa lebih diperberat.
Seperti diketahui, MUI telah menerbitkan fatwa mengenai penyimpangan seksual. Fatwa ini mengharapkan pelaku penyimpangan seksual seperti sodomi dan pencabulan untuk dihukum mati.