Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyerahkan RUU tentang pemilihan kepada daerah dan pemerintahan daerah kepada Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto dalam rapat paripruna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (20/1). (Republika/Agung Supriyanto) (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membacakan RUU tentang pemilihan kepada daerah dan pemerintahan daerah dalam rapat paripruna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (20/1).(Republika/Agung Supriyanto) (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo (tengah) mengikuti rapat paripruna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (20/1). (Republika/Agung Supriyanto) (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo (tengah) mengikuti rapat paripruna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (20/1).(Republika/Agung Supriyanto) (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo (tengah) mengikuti rapat paripruna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (20/1). (Republika/Agung Supriyanto) (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membacakan RUU tentang pemilihan kepada daerah dan pemerintahan daerah dalam rapat paripruna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (20/1).
Rapat paripurna DPR mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada dan Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemda.
Advertisement