Selasa 20 Jan 2015 19:11 WIB

Ebiet G Ade: LKMN Jadi Solusi Perlindungan Hak Cipta

Rep: c 82/ Red: Indah Wulandari
  Seniman senior Ebiet G Ade mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (25/4). (Republika/Wihdan)
Seniman senior Ebiet G Ade mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (25/4). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Setelah melantik Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta dan LMKN Hak Terkait, tugas perlindungan hak cipta harus dioptimalkan.

Salah satu Komisioner LMKN Hak Terkait, Ebiet G. Ade mengatakan, salah satu yang menjadi pekerjaan rumah LKMN adalah mencari cara terbaik agar pengguna dan pemilik hak saling memiliki komitmen.

"Mencari solusi sehingga pengguna dan pemilik hak betul-betul memenuhi kewajiban dan haknya," kata Ebiet di Gedung Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa (20/1).

Ebiet mengatakan, sebagai seorang komisioner, ia bertugas untuk menjembatani pemilik hak dan pengguna hak. Komisioner, lanjutnya, bertugas untuk memastikan pemenuhan hak dan kewajiban berjalan sesuai UU atau aturan yang ada.

"Sepehaman saya, ia bertugas untuk melindungi dan ikut mencari jalan terbaik agar hak pencipta lagu diberikan," ujarnya.

Ia menyebutkan, salah satu contoh hak yang dilanggar adalah pemberian royalti kepada pencipta lagu.

"Seorang penyanyi dia harus tahu persis bahwa penyelenggara harusnya memberikan royalti kepada pencipta. Selama ini terabaikan. Di karaoke, di hotel, di TV, tempat hiburan yang lain setiap sebuah karya dalam bentuk apapun ditangguhkan itu timbul hak terkait," jelas Ebiet.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement