REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen milik Komjen Pol Budi Gunawan. Penyitaan tersebut terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan Budi.
"Setahu saya memang ada penyitaan atas berbagai dokumen," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto melalui pesan singkat, Selasa (20/1).
Namun, Bambang mengaku belum mengetahui dokumen apa saja yang telah disita oleh penyidik KPK. Ia juga menuturkan belum tahu apakah dokumen tersebut terkait rekening perbankan Budi Gunawan atau bukan.
"Mesti dicek, apakah itu menyangkut dokumen seperti yang ditanyakan (dokumen perbankan)," ujarnya.
Budi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada 12 Januari 2015. Kasus tersebut diduga dilakukan sejak ia menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 b UU No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.