REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada Selasa (20/1) memutuskan untuk mengizinkan kebebasan beragama seorang narapidana Muslim di Arkansas, AS, yang hendak menjalankan keyakinannya sebagai Muslim untuk memelihara janggut.
Sebelumnya, keinginan narapidana Muslim itu dibatasi oleh kebijakan dari Departemen Pemasyarakatan Arkansas yang melarang narapidana memelihara janggut kecuali atas alasan medis dermatologi. Demikian dilansir CNN, Selasa (20/1).
Mahmakah Agung AS menilai kebijakan lembaga pemasyarakatan Arkansas, AS, itu menyalahi statua federal mengenai hak-hak religius tiap narapidana.
“Kebijakan itu menyalahi aturan yang mencegah tiap negara bagian untuk mencabut hak substansial tiap narapidana untuk beragama,” kata Hakim Agung Samuel Alito, Selasa (20/1).
Adapun pejabat lembaga pemasyarakatan setempat membela diri dengan menyebut, larangan itu diberlakukan untuk melindungi para narapidana lain dan mencegah tiap narapidana menyembunyikan barang selundupan.
“Keputusan (Mahkamah Agung) ini merupakan kemenangan besar bagi prinsip kebebasan beragama dan semua rakyat Amerika,” kata Eric Rassbach, Deputi Jenderal Konsulat untuk Yayasan Kebebasan Beragama Becket. Eric merupakan penasihat hukum yang membela hak narapidana Muslim.
Eric lantas menambahkan, keputusan Mahkamah Agung AS tersebut telah menegaskan kembali pemerintah negara bagian tidak bisa semena-mena mengatur kebebasan tiap orang untuk menjalankan praktik keyakinan agamanya, meskipun orang itu narapidana.
Sebelumnya seorang tahanan Muslim di Arkansas, AS, bernama Gregory Holt menjadi korban aturan larangan berjanggut ini. Menurut Hakim Agung Alito, pengadilan tidak melihat janggut menjadi soal yang mencederai keamanan di penjara.