Jumat 14 Apr 2023 17:40 WIB

Mahkamah Agung AS Tolak Hapus Utang Mahasiswa Senilai 6 Miliar Dolar

Mahkamah Agung AS hentikan penyelesaian hukum soal penghapusan utang mahasiswa

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Esthi Maharani
Mahkamah Agung AS pada Kamis (13/4/2023) menolak untuk menghentikan penyelesaian hukum yang akan menghapus utang senilai lebih dari 6 miliar dolar AS oleh mantan mahasiswa perguruan tinggi.
Foto: EPA-EFE/MICHAEL REYNOLDS
Mahkamah Agung AS pada Kamis (13/4/2023) menolak untuk menghentikan penyelesaian hukum yang akan menghapus utang senilai lebih dari 6 miliar dolar AS oleh mantan mahasiswa perguruan tinggi.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Mahkamah Agung AS pada Kamis (13/4/2023) menolak untuk menghentikan penyelesaian hukum yang akan menghapus utang senilai lebih dari 6 miliar dolar AS oleh mantan mahasiswa perguruan tinggi. Banyak dari perguruan tinggi itu adalah lembaga nirlaba.

Para hakim menolak permintaan dari tiga perguruan tinggi yang menuntut penyelesaian antara Departemen Pendidikan AS dan peminjam, dengan klaim pelanggaran substansial. Tiga perguruan tinggi yang diidentifikasi dalam penyelesaian yaitu Lincoln Educational Services Corp, American National University, dan organisasi nirlaba Everglades College Inc. Sekitar 3.500 peminjam yang berhak atas pelunasan pinjaman otomatis mengikuti penyelesaian di salah satu dari tiga perguruan tinggi tersebut.

Keputusan itu terpisah dari kasus yang tertunda di pengadilan tinggi atas legalitas rencana Presiden Joe Biden untuk membatalkan utang mahasiswa senilai 430 miliar dolar AS untuk sekitar 40 juta peminjam.  Putusan dalam kasus itu diharapkan pada akhir Juni.

Sengketa terbaru berasal dari penyelesaian class action di mana Departemen Pendidikan secara otomatis akan membatalkan utang kepada hampir 200.000 peminjam yang menempuh pendidikan di 151 perguruan tinggi. Direktur Litigasi di Project on Predatory Student Lending, Eileen Connor, mengatakan, sejumlah perguruan tinggi telah dituduh meningkatkan pendaftaran melalui taktik penjualan yang agresif, serta misrepresentasi tentang kualitas penawaran akademik mereka, termasuk prospek karier lulusan dan peluang jaringan.

"Tindakan cepat dan tegas hari ini dari pengadilan tertinggi harus mengakhiri setiap perdebatan yang sedang berlangsung tentang keabsahan penyelesaian ini. Pesannya jelas, hak-hak peminjam mahasiswa tidak akan goyah, bahkan dalam menghadapi pendanaan yang baik, serangan politik berlebihan yang menyamar sebagai argumen hukum," kata Connor kepada Reuters.

Ketiga perguruan tinggi tersebut berargumen bahwa mereka telah mengalami kerusakan reputasi. Mereka juga berargumen bahwa pemerintahan Biden tidak memiliki kewenangan hukum untuk membatalkan utang tersebut.

Penyelesaian tersebut muncul dari upaya hukum oleh peminjam pada 2019. Hal ini memaksa Menteri Pendidikan saat itu Betsy DeVos, yang bertugas di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump, untuk melanjutkan keputusan Departemen Pendidikan atas klaim pelanggaran mereka terhadap sekolah.  Setelah tiga tahun litigasi dan perubahan administrasi kepresidenan, para pihak mencapai penyelesaian pada Juni 2022.

Hakim Distrik AS yang berbasis di Kalifornia, William Alsup menyetujui penyelesaian tahun lalu. Pada Februari, dia menolak keberatan yang diajukan oleh ketiga perguruan tinggi tersebut.  Pengadilan Banding Sirkuit AS ke-9 yang berbasis di San Francisco pada Maret menolak tawaran oleh tiga perguruan tinggi untuk memblokir penyelesaian agar tidak berlaku, sementara banding mereka berlanjut.

Dua puluh negara bagian AS yang berhaluan konservatif, telah meminta Mahkamah Agung untuk mengabulkan permintaan perguruan tinggi tersebut. Terutama untuk menghentikan pencairan pinjaman lebih lanjut berdasarkan penyelesaian. Dalam pengajuan pengadilan, administrasi Biden mengatakan kepada hakim, sekitar 78.000 peminjam telah menerima pencairan pinjaman pada 11 April.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement