REPUBLIKA.CO.ID, HANOI -- Vietnam adalah salah satu negara dengan Undang-Undang Antinarkoba terberat di dunia. Baru-baru ini, negara komunis itu mengeksekusi delapan anggota geng penyelundupan heroin, sedangkan lima lainnya masih mendekam di penjara.
Pengadilan Negara di Provinsi Hoa Binh, Vietnam masih menahan 17 terdakwa lainnya. Menurut informasi yang dihimpun dari harian nasional Tuoi Tre, para terdakwa telah menjalani persidangan Senin kemarin. Mereka menyelundupkan lebih dari 200 kilogram (kg) heroin ke Vietnam pada 2011 lalu.
Dilansir dari Channel News Asia, Selasa (21/1), siapapun yang terbukti bersalah memiliki lebih dari 600 gram heroin atau lebih dari 20 kg opium akan dihukum mati di Vietnam. Putusan bersalah dan hukuman mati biasanya hanya diinformasikan kepada media lokal yang ketat di bawah kontrol negara.
Indonesia akhir pekan lalu menghukum mati dua warga negara Vietnam yang terlibat kasus narkoba, bersama dengan pelaku lainnya dari Malawi, Nigeria, Belanda, dan Brasil. Media pemerintah Vietnam melaporkan bahwa Hanoi sebetulnya sudah meminta grasi untuk warganya yang dieksekusi, namun pemerintah Indonesia tak bergeming.