REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Sri Ilham Lubis. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013 dengan tersangka Suryadharma Ali (SDA).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA," kata Kabag Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Rabu (21/1).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyebut penyidikan terhadap kasus yang menjerat mantan menteri Agama itu sudah memasuki tahap finalisasi. Akhir bulan Januari, pemeriksaan terhadap seluruh saksi ditargetkan akan diselesaikan.
Menurutnya, pemeriksaan di Arab Saudi pada awal Desember 2014 hingga minggu ke tiga Desember rampung dilakukan. Pemeriksaan dilakukan bersama-sama penyidik dan ahli dari lembaga negara yang punya otoritas untuk menghitung kerugian negara.
"Sehingga setelah itu akan dilakukan langkah-langkah lain salah satunya adalah mudah-mudahan mempercepat pemeriksaan SDA," katanya.
SDA telah ditetapkan menjadi tersangka sejak 22 Mei 2014. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga menyalahgunakan kewenangan saat menjabat sebagai Menteri Agama.
SDA disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.