REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat menyatakan tarif angkutan Bus Djawatan Angkutan Motor Republik Indonesia (Damri) di Kota Bandung turun Rp 500 sebagai bentuk penyesuaian terkait penurunan harga BBM bersubsidi.
"Yang bus kota itu turun 500 rupiah, dari harga sekarang. Ya itu untuk Damri," kata Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedy Taufik, di Kota Bandung, Rabu (21/1).
Ia menuturkan, setelah menggelar rapat koordinasi dengan organda, masyarakat transportasi, pemerintah kabupaten/kota kadin, Bank Indonesia, dinas perindustrian, dinas ESDM dan dispenda maka dihasilkan kesepakatan penyesuaian tarif angkutan umum pasca penurunan harga BBM bersubsidi.
Penyesuaian tarif tersebut yakni, tarif angkutan umum di Jawa Barat mengalami penurunan sebesar 5,3 hingga 10 persen.
"Itu 5,03 sampai 10 persen untuk penyesuaian tarif mengalami penurunan untuk komponen penyesuaian terhadap harga BBM," kata dia.
Menurut dia, penurunan tarif untuk jenis bus besar adalah sebesar lima persen dan untuk bus kecil 10 persen. "Dari bus besar dan sedang itu 25 persen, kalau bus kecil dari 28 persen harus turun 10 persen," kata dia.
Ketika ditanyakan berapa nominal penurunan tarif angkutan tersebut, Dedy menuturkan hal itu ada hitungan yakni dihitung per penumpang dikalikan jarak baru keluar harga/tarif nominalnya.
"Tapi kita penentuan keputusan gubernur untuk tarif dasar, itu ada batas atas dan bawah, jangan melebihi batas atas itu 30 persen dari harga/tarif dasar. Kemudian tarif dasar bawah itu tidak boleh melebihi dari 20 persen," katanya.