REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Polisi Sumirat Dwiyanto mengatakan, eksekusi mati bagi terpidana narkoba adalah sah dan tidak melanggar hak azasi manusia (HAM).
"Yang pasti eksekusi mati itu sudah sesuai Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, yang mana keras dan tegas pada pengedar, bandar, eksportir, importir yang mengedarkan narkotika golongan satu bukan tanaman melebihi lima gram ke atas," kata Sumirat di gedung BNN Jakarta, Rabu (22/10.
Sumirat mengatakan, eksekusi mati untuk terpidana kasus narkoba dianggap sah karena sudah sesuai dengan undang-undang. "Kalau sudah sah kan tidak dianggap melanggar HAM 'kan," kata Sumirat. Selain itu, dia juga mengatakan, hukuman mati menurut Mahkamah Konstitusi (MK) masih sah secara undang-undang yang berlaku di Indonesia.
"Pertama sudah sesuai dengan undang-undang. Hal ini juga pernah diajukan judicial review ke MK dan saat itu MK menyatakan eksekusi mati sampai saat ini masih sah secara undang-undang yang berlaku di indonesia," ujarnya.
Sumirat mengatakan, keputusan hukuman mati tersebut juga sudah dirundingkan terlebih dulu sebelumnya dengan sejumlah lembaga dan tokoh yang ada di Indonesia.
"Kalau kita lihat tokoh-tokoh yang ada di Indonesia hampir semua menyetujui hal itu. Sudah mendapatkan fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia), PBNU (Pengurus Besar Nahdatul Ulama), Muhamaadiyah dan dewan-dewan lainnya semua mendukung eksekusi mati," kata Sumirat.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) beserta sejumlah lembaga swadaya masyarakat menolak keras hukuman eksekusi mati yang dilaksanakan pada enam terpidana narkoba Ahad (18/1) dini hari lalu. Komnas HAM dan sejumlah LSM mengatakan, eksekusi mati terpidana narkoba merupakan tindakan melanggar HAM dan hanya dijadikan alat untuk kepentingan politik pemerintahan.