REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sosialisasi mengenai larangan merokok di angkutan umum semakin digiatkan Pemkot Sukabumi. Rencananya, di setiap angkot akan dipasang stiker tentang larangan merokok.
Seperti diketahui, Januari 2015 ini peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) efektif diterapkan. Setiap perokok yang melanggar ketentuan akan dikenakan denda maksimal Rp 1 juta atau kurungan satu bulan.
‘’Pemasangan stiker dilakukan oleh bagian promosi kesehatan (Promkes) Dinas Kesehatan (Dinkes),’’ ujar Wakil Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi kepada Republika, Kamis (22/1). Sehingga para penumpang maupun sopir angkot akan membaca dan mengetahui mengenai ketentuan tersebut.
Dalam Perda, terang Fahmi, masyarakat dilarang merokok di tujuh lokasi yakni fasilitas pelayanan kesehatan, proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.
Jika melanggar ketentuan larangan merokok di tempat itu, kata Fahmi, ada sanksi tegas yang tercantum dalam Perda. Dalam ketentuan tersebut disebutkan pelanggar akan dikenakan sanksi satu bulan kurungan atau pidana denda sebesar Rp 1 juta.
Ditambahkan Fahmi, saat ini juga pemerintah masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Harapannya tidak ada lagi warga yang merokok di kawasan yang dilarang.