REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementrian Keuangan masih mengkaji rencana kenaikan PPN 10 persen untuk pelanggan listrik rumah tangga 2200-6600 Watt. Plt Badan Kebijakan Fiskal Andin Hadiyanto mengatakan penerapan PPN 10 persen ini masih menunggu perubahan peraturan pemerintah (PP).
Saat ini, PP yang ada hanya mengenakan PPN untuk pengguna listrik di atas 6000 Watt. Dia mengatakan pengenaan PPN ini antara lain disebabkan karena target penerimaan pajak yang cukup besar.
Penerimaan pajak ini, kata dia bisa digunakan untuk alokasi pembangunan infrastruktur. Namun, ia enggan menyebutkan kapan tepatnya rencana penerapan PPN ini bakal dilakukan. Berdasarkan perkiraan, PPN ini berpotensi terkumpul hingga Rp 2 triliun.
"Selain itu tentu saja untuk pemerataan karena masih banyak daerah yang belum memiliki listrik" ujar Andin, saat dihubungi, Kamis (22/1).