Jumat 23 Jan 2015 03:53 WIB

Bocah di Sukabumi Tewas di Bekas Galian Pasir

Rep: Riga Iman/ Red: Julkifli Marbun
Garis polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Garis polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Seorang bocah yang masih duduk di Kelas 2 sekolah dasar (SD) tewas tenggelam di bekas galian pasir, Kamis (22/1). Korban yang bernama M Fajri (8 tahun) ini tewas tenggelam di bekas galian pasir yang ada di dekat sekolah.

Fajri merupakan warga Kampung Pasir Pacar, RT 03 RT 02 Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Awalnya, korban bersama dengan tiga temannya yang lain bermain di sekitar bekas galian pasir. Mereka kemudian terjun ke bekas galian pasir untuk berenang.

"Namun naas, pada saat Fajri terjun dia tidak tampak lagi ke permukaan," ujar Kanit Reskrim Polsek Cicurug Polres Sukabumi, Ipda Bri Catur kepada wartawan. Pada saat itu lah tiga temannya berusaha meminta tolong kepada warga yang melintas.

Teriakan teman Fajri kata Catur, terdengar oleh dua orang warga yang seringkali memancing di bekas galian pasir yakni Asep (26) dan Dedi (25). Keduanya langsung mencoba menyelamatkan Fajri yang terjebak di dasar bekas galian pasir.

Setelah berhasil dievakuasi lanjut Catur, korban dibawa warga ke Puskesmas Cicurug. Namun, yawa korban tidak terselamatkan karena terlalu lama di dalam air.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement