REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- ewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar kubu Agung Laksono mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjelaskan persoalan internal Partai Golkar sebelum pilkada serentak diselenggarakan.
"Kami DPP Partai Golkar baru saja mengadakan pertemuan dan diterima oleh Ketua KPU dengan beberapa komisioner. Dalam pertemuan tersebut kami sampaikan maksud dan tujuan menjelaskan dalam internal Partai Golkar, saat sekarang ini sedang terjadi perselisihan internal," kata Agung Laksono usai pertemuan, Jumat (23/1).
Agung didampingi beberapa petinggi Golkar seperti Agun Gunanjar Sudarsa, Leo Nababan dan Zainudin Amali. Dalam pertemuan yang berlangsung selama 30 menit itu, menurut Agung, mereka menjelaskan penyelesaian persoalan dualisme kepemimpinan di Partai Golkar.
DPP Partai Golkar dari Munas Bali dan Munas Jakarta, menurutnya, telah melakukan dua upaya untuk mencari titik temu. Pertama, melalui perundingan atau islah. Dengan melibatkan juru runding dari kedua belah pihak. Saat ini perundingan telah memasuki tahap keempat.
"Masing-masing lima orang mewakili Munas Bali dan Munas Jakarta. Meskipun lambat tapi ada kemajuan, salah satunya dalam penentuan ketua umum menunggu putusan pengadilan," jelas Agung.
Upaya kedua yang ditempuh kedua kubu, Agung melanjutkan, melalui proses sengketa di Pengadilan Negeri. Hal ini ditempuh sesuai dengan surat dari Kementerian Hukum dan HAM pertengahan Desember 2014 lalu. Ketika perselisihan tidak bisa diselesaikan melalui Mahkamah Partai, maka diteruskan ke pengadilan.
"Saat ini proses gugatan berlangsung di PN Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Akan diselesaikan selama 60 hari sejak 5 Januari kemarin," ungkap Agung.
Mantan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat itu mengatakan, pihaknya perlu menjelaskan kepada KPU duduk persoalan sebenarnya. Mengingat KPU akan segera menggerlar pilkada serentak di 204 daerah.
"Sehingga nanti jika ada proses pencalonan, maka hendaknya diketahui masalah ini. Sehingga tidak dapat diakomodir dari satu pihak saja, tapi KPU perlu bersikap objektif," kata dia.
Dia mengharapkan KPU pusat bisa menyampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Bahwa saat ini kedua kubu masih menunggu putusan pengadilan dan hasil perundingan. Untuk selanjutnya bisa disampaikan kepada Kemenkumham.
Jika tidak dikomunikasikan dengan KPU pusat, Agung khawatir akan terjadi kesalahan penafsiran di daerah. Pasalnya menurutnya sampai saat ini di daerah masih ada kepengurusan berdasarkan DPP hasil Munas Riau tahun 2009. Padahal menurutnya hal gtersebu tidak benar sejak Munas Jakarta dan Munas Bali digelar.
"DPP Partai Golkar hasil munas Riau 2009 sudah demisioner dan tidak mempunya kewenangan menjalankan roda organisasi. Bagi kepengurusan juga sudah selesai masa baktinya 8 Oktober 2014," jelasnya.