REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto. Karena, tindakan itu dianggap melanggar etika komunikasi antarlembaga.
Koordinator Divisi Investigasi ICW, Agus Sunaryanto, menyatakan seharusnya Polri melakukan pemanggilan secara resmi. "Adanya komunikasi terlebih dahulu bahwa Polri akan memproses Bambang terkait kasus yang menjeratnya," katanya, Jumat (23/1).
Menurutnya, jika sudah melayangkan surat sebanyak dua kali dan Bambang tidak hadir dalam panggilan tersebut, maka Polri sah melakukan tangkap langsung. "Tidak langsung main tangkap seperti ini, tapi melalui prosedur," ungkap dia.
Polri mengakui adanya penangkapan terhadap Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto pada Jumat (23/1) pagi. Bambang dikatakan ditangkap sebagai tersangka dalam kasus saksi palsu di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bareskrim telah melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka Bambang Widjojanto," kata Kadiv Humas KPK, Irjen Ronny F Sompie dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (23/1).