REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama mengaku sudah melakukan investigasi mengenai siomay babi yang belakangan ini marak diperbincangkan masyarakat. Sampai saat ini Kemenag sedang meneliti dahulu sampel yang didapatkan dari makanan tersebut.
“Kita sudah dapat sampelnya. Sekarang sedang diteliti dan diuji di lab,” ujar Kasubdit Produk halal Direktorat Urais Dirjen Bimas Islam Kemenag, Siti Aminah saat dihubungi ROL, Jumat (23/1).
Berdasarkan hasil investigasi, Aminah menyatakan penjual siomay tersebut mengaku menjual siomay rasa ayam dan babi. Menurut penjual tersebut, kata Aminah, kedua bahan makanan ini berada dalam satu meja. Untuk membuktikan kebenaran penjual tersebut, Kemenag pun harus menguji dahulu makanan ini.
Menurut Aminah, makanan tersebut tidak seharusnya ditempatkan berdekatan terutama satu meja. Oleh karena itu, dua makanan yang berada dalam satu meja itu harus diuji dahulu.
Aminah menjelaskan alasan kedua makanan tersebut tidak boleh ditempatkan berdekatan. Pertama, kontaminasi dari satu makanan ke makanan lain. Kondisi ini jelas tidak boleh terjadi pada kedua makanan yang hukumnya berbeda ini, yakni ayam dan babi.
Kedua, penggunaan alat memasak bersama kemungkinan besar terjadi. Menurut Aminah, alat memasak pada kedua makanan ini jelas harus dibedakan. Jika itu terjadi, hukum kehalalan makanan jelas akan berpengaruh.