Jumat 23 Jan 2015 19:28 WIB

Tim Penyelamat KPK akan Tempuh Praperadilan untuk Kasus BW

Rep: c07/ Red: Karta Raharja Ucu
Bambang Widjoyanto
Foto: Antara/Uang Zaelani
Bambang Widjoyanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perwakilan Tim Penyelamat KPK, Nursyabani menegaskanm jika hingga Sabtu (24/1) besok, Mabes Polri tidak melepaskan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, maka langkah penangguhan penahanan akan ditempuh.

"Bahkan akan kita praperadilankan," kata Nursyabani di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (23/1).

Saat dikonfirmasi apakah penetapan tersangka dan penangkapan BW ini ada kaitannya dengan kasus Komjen Budi Gunawan yang ditangani KPK, Nursyahbani menjawab diplomatis, "Kita tidak bisa  melepaskan dari konteks peran KPK yang sedang memeriksa seorang calon Kapolri (Komjen BG)."

Namun dia tak menampik memang kasus BW ini adalah perorangan bukan kelembagaan KPK. "Bisa dikatakan begitu, tapi kita tahu ada konteks politik yang tersambung," ucap dia.

Yang jelas, kata dia, penyidik menjerat BW dengan pasal 242 jo pasal 55 KUHP. Namun belum ada kejelasan apakah  BW ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas seperti apa. Dia pun mengaku belum tahu alat-alat bukti polisi menjerat BW dalam kasus ini. "Kita belum tahu alat bukti yang cukupnya apa," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement