Jumat 23 Jan 2015 23:53 WIB

Pengamat: Polisi Mesti Tunjukkan Bukti ke Publik

Rep: C05/ Red: Yudha Manggala P Putra
Demonstran dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi simpatik di halaman kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (23/1). Mereka meminta segera membebaskan Wakil Ketua Bambang Widjojanto yang ditangkap oleh Bareskrim dan me
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Demonstran dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi simpatik di halaman kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (23/1). Mereka meminta segera membebaskan Wakil Ketua Bambang Widjojanto yang ditangkap oleh Bareskrim dan me

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pihak Kepolisian disarankan segera memublikasikan alat bukti  ke publik terkait penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Wijoyanto, Jumat (23/1). Hal itu perlu dilakukan agar masyarakat tak curiga kalau ada motif politik dalam kasus itu.

Pengamat Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakir mengatakan hal ini mesti dilakukan karena kasus ini sudah menjadi sorotan publik. Dia menyebutkan publikasi ini terkait proses penyelidikan dan juga penyidikan. “ Jadi dalam proses penyelidikan dan penyidikan pasti ada alat buktinya,” ujar dia.

Dalam setiap kasus, kata dia, penetapan tersangka harus ada bukti permulaan yang cukup. Polisi, kata dia, harus mempublikasikan ke publik minimal dua alat bukti pokok. “ Kalau ini tidak ditunjukkan jangan salahkan masayarakat jika mereka curiga terkait kasus ini,” kata dia.

Begitu juga dengan kasus penetapan Budi Gunawan menjadi tersangka oleh KPK, hal ini juga bisa dilakukan. “ Jadi logikanya sama saja,” ujar dia.

Ia pun berharap baik KPK maupun Polri mau mempublikasikan bukti permulaan itu ke publik. “ Ini untuk mencegah semakin liarnya penafsiran masayarakat terhadap kasus yang ada,” kata dia.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menjadi tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu dalam sengketa pilkada Kotawaringin Barat dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Penangkapan Bambang sebagai pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Penangkapan itu berkaitan dengan melengkapi proses penyidikan dalam memeriksa tersangka dengan pasal 424 KUHP juncto pasal 55 KUHP," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Ronny F Sompie dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (23/1).

Ronny menambahkan ancaman pasal yang menjerat Bambang yaitu sekitar 7 tahun penjara dan saat ini sedang dalam pemeriksaan. Ia mengklaim tim penyidik Polri telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Bambang. Kasus Penangkapan Bambang ini seakan menjadi pembalasan dari pihak kepolisian setelah sebelumnya KPK menetapkan tersangka untuk Komjen Pol Budi Gunawan  dengan dugaan kasus rekening gendut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement