REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keberadaan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) bentukan Kejaksaan Agung, dinilai sejalan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK dan Satgassus P3TPK dianggap memiliki tujuan yang sama dalam memberantas kasus korupsi.
Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakkir mengatakan, fungsi dan kinerja KPK dan Satgassus tidak akan tumpang tindih.
"Tidak jadi masalah Kejaksaan Agung membentuk tim antikorupsi,” katanya saat dihubungi ROL, Senin (26/1).
Ia mengatakan, keduanya tetap bisa sejalan asal bekerja secara professional dan memiliki integritas yang baik. Keduanya juga harus mendapatkan dukungan dari masyarakat karena membantu menyelesaikan masalah utama negara.
“Pembentukkan Satgassus antikorupsi lebih bagus ketika tidak menimbulkan masalah pembengkakan anggaran,” kata Muzakkir.
Menurut Muzakkir, tidak perlu ada isu pergantian KPK dengan Satgassus bentukan Kejaksaan Agung tersebut. Lembaga antikorupsi dan satuan tugas antikorupsi tetap dapat saling melakukan koordinasi dalam penegakan hukum.
Satgassus P3TPK dibentuk sebagai realisasi keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP 001/A/JA/01/2015 tanggal 08 Januari 2015 tentang pembentukan Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi. Satuan itu beranggotakan 100 orang jaksa terpilih yang disaring dari Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi dan Negeri.