Senin 26 Jan 2015 15:03 WIB

KPK dan Satgassus Antikorupsi Dinilai Sejalan

Rep: C09/ Red: Ilham
Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK)
Foto: antara
Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keberadaan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) bentukan Kejaksaan Agung, dinilai sejalan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK dan Satgassus P3TPK dianggap memiliki tujuan yang sama dalam memberantas kasus korupsi.

Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakkir mengatakan, fungsi dan kinerja KPK dan Satgassus tidak akan tumpang tindih.

"Tidak jadi masalah Kejaksaan Agung membentuk tim antikorupsi,” katanya saat dihubungi ROL, Senin (26/1).

Ia mengatakan, keduanya tetap bisa sejalan asal bekerja secara professional dan memiliki integritas yang baik. Keduanya juga harus mendapatkan dukungan dari masyarakat karena membantu menyelesaikan masalah utama negara.

“Pembentukkan Satgassus antikorupsi lebih bagus ketika tidak menimbulkan masalah pembengkakan anggaran,” kata Muzakkir.

Menurut Muzakkir, tidak perlu ada isu pergantian KPK dengan Satgassus bentukan Kejaksaan Agung tersebut. Lembaga antikorupsi dan satuan tugas antikorupsi tetap dapat saling melakukan koordinasi dalam penegakan hukum.

Satgassus P3TPK dibentuk sebagai realisasi keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP 001/A/JA/01/2015 tanggal 08 Januari 2015 tentang pembentukan Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi. Satuan itu beranggotakan 100 orang jaksa terpilih yang disaring dari Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi dan Negeri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement