REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mataram AKP Agus Dwi Ananto mengatakan, warga Singapura, Ahmad bin Suri (52), yang bekerja sebagai Wakil Manajer Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Tanjung Karang, tewas dengan lima luka tusukan.
"Luka bekas tusukan yang dialami korban diketahui berdasarkan hasil visum di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram," katanya kepada wartawan di Mataram, Senin (26/1).
Ahmad bin Suri diketahui tewas dengan lima luka tusukan di sekujur tubuhnya setelah dianiaya di rumahnya di Perumahan Panji Pesona, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Sabtu (24/1) sekitar pukul 21.00 WITA. "Kami melihat di sekitar dadanya ada tiga dan di kepala ada dua luka bekas tusukan," katanya.
Ia menegaskan, penganiayaan yang dilakukan oleh Parto (30) terhadap korbannya bukan merupakan motif pembunuhan berencana. Hal itu dilihat dari barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, termasuk pisau yang digunakannya untuk membunuh korban.
Barang bukti itu didapat dari dalam tasnya, polisi menemukan peralatan yang biasa digunakan Parto untuk bekerja, seperti obeng dan pisau. "Pelaku berprofesi sebagai pemanjat tower, jadi usai bekerja dia langsung menemui korbannya dengan kondisi di bawah pengaruh alkohol," ujar Agus.
Agus menuturkan bahwa aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban atas dasar rasa cemburu. Hal itu diketahui karena istrinya, Endang (27), yang saat ini masih dalam proses sidang perceraian itu, kerap tinggal di rumah korban bersama anaknya.
Lebih lanjut ia menceritakan berdasarkan pengakuan pelaku bahwa pada Sabtu (24/1), sekitar pukul 21.00 WITA, Parto mendatangi rumah korban dengan tujuan ingin menengok anak dan istrinya yang diketahui tinggal di sana.
Saat mendatangi rumah korban, Parto bertengkar mulut dengan istrinya. Korban pun berusaha melerai dan menyuruh Parto untuk keluar dari rumah tersebut. Namun, karena tidak terima dengan perlakuan korban, Parto kemudian menikam korbannya menggunakan pisau yang ada dalam tasnya berkali-kali hingga korban sekarat.
Saat itu, korban sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Mataram, namun nyawanya tidak dapat tertolong dan meninggal di tengah perjalanan. Atas perbuatannya, Parto terancam dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Junto Pasal 351 Ayat 3 tentang kekerasan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
Sehubungan hal itu, pihak penyidik Polres Mataram tengah memproses kasusnya dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk Endang, istri Parto. Parto kini bersama barang buktinya telah diamankan di Polres Mataram.