Selasa 27 Jan 2015 23:12 WIB

Tak Mau Gegabah, Tim Pengacara BW Tunda Laporkan Sugianto Sabran

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berjalan saat tiba memenuhi undangan di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM),Jakarta, Selasa (27/1).(Republika/ Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berjalan saat tiba memenuhi undangan di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM),Jakarta, Selasa (27/1).(Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto akan melaporkan balik Sugianto Sabran, politisi Partai PDI Perjuangan yang melaporkan dugaan rekayasa keterangan saksi Bambang ke Mabes Polri.

Salah satu kuasa hukum Alvon Kurnia Palma mengatakan di Jakarta, Selasa, akan melaporkan balik Sugianto Sabran pekan depan. "Iya (akan dilaporkan), tapi diundur minggu depan," kata dia.

Alvon mengatakan, pengunduran jadwal pelaporan tersebut berkaitan dengan pengumpulan bukti-bukti untuk memperkuat laporan.

Ia mengatakan, saat ini tim kuasa hukum Bambang berfokus pada masalah etika profesi sebagai advokat yang dianggap lebih tepat dalam penanganan kasus Bambang daripada tindak pidana di kepolisian.

"Setelah rapat internal, saat ini kita harus 'stressing' pada moralitas dan pengumpulan data," kata dia.

Alvon mengakui tim kuasa hukum tidak mau gegabah dalam melaporkan balik Sugianto Sabran. Ia mengungkapkan tim pengacara saat ini sedang mengumpulkan dan menganalisis data kasus.

"Kita tidak mau sembarangan melaporkan balik. Mengumpulkan bukti dulu, dan masih kita analisis," ujar dia.

Namun, ia menambahkan, bukti-bukti yang akan dibawa serta dalam pelaporan ke kepolisian dinilai cukup kuat.

"Karena laporan (kasus Bambang Widjojanto) ini cukup aneh menurut kami. Mulai dari tanggal masuk laporannya, pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi dan pelapor, hingga penetapan tersangka dan penangkapan itu sangat cepat prosesnya," ujar dia.

Sebelumnya, pada Senin (26/1) tim kuasa hukum Bambang Widjojanto mendatangi kantor Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk meminta perlindungan hukum dan memohon agar Peradi meminta Polri mengeluarkan SP3 kasus Bambang.

Kuasa hukum menilai apa yang disangkakan kepada Bambang adalah pekerjaan yang sebagaimana mestinya dilakukan oleh seorang advokat dalam membantu kliennya dalam persidangan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement